Logo Telusur v1.5
  • Beranda
  • Pembahasan
  • Artikel
  • Pengantar
  • Kontak
  • Link Eksternal

Hasi Pencarian

Ditemukan 10 hasil pencarian

Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun perkara kasasi belum putus



Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding



Pihak yang disumpah dalam penemuan novum



Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil



Dalam perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum)



Alasan/ risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran



Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum



Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK)



Pengajuan memori PK. Berdasarkan Pasal 71 UUMA,39 memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK



Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang melampaui tenggang waktu SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 yang memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk tidak mengirim Permohonan P



Search

Page View

116137

Pengantar Aplikasi Telusur
Sambutan Resmi v1.5

PENGANTAR APLIKASI

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama dapat terus dikembangkan.

Aplikasi ini pertama kali hadir dalam versi 1.0 yang di launching pada tanggal 01 April 2021, sebagai ikhtiar sederhana untuk membantu para hakim, aparatur peradilan, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam melakukan penelusuran hukum secara lebih cepat dan praktis.

Alhamdulillah, sejak diperkenalkan, versi 1.0 telah dibuka lebih dari 100 ribu kali oleh publik. Capaian tersebut menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk terus melakukan penyempurnaan, agar aplikasi ini semakin bermanfaat dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan serta dinamika hukum yang terus berubah.

Atas dasar masukan, saran, dan pengalaman penggunaan versi sebelumnya, kami menghadirkan Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama versi 1.5. Versi ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari versi 1.0, dengan harapan dapat memberikan kemudahan yang lebih baik dalam menemukan dan memahami berbagai sumber hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Kami menyadari bahwa aplikasi ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik, koreksi, saran, dan masukan dari para pengguna tetap sangat kami harapkan sebagai bahan untuk pengembangan pada versi-versi berikutnya.

Semoga aplikasi sederhana ini dapat terus memberikan manfaat dan menjadi salah satu sarana pendukung bagi terwujudnya Peradilan Agama yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Gorontalo, 22 Agustus 2026 Penyusun, Tanda Tangan
Abd. Rouf
Abd. Rouf - Penyusun
Penyusun Aplikasi

Abd. Rouf

Hakim Tinggi PTA. Gorontalo

Poster Resmi Aplikasi Telusur Versi 1.5
Poster Versi 1.5
Unduh Poster HD
© 2026 Telusur Hukum Terapan. All Rights Reserved.