Logo Telusur v1.5
  • Beranda
  • Pembahasan
  • Artikel
  • Pengantar
  • Kontak
  • Link Eksternal

Hasi Pencarian

Ditemukan 6 hasil pencarian

01 Apakah perkara cerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan akta cerai dapat dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali?



02 Suami istri yang sudah berpisah tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan, apakah dapat dijadikan alasan cerai, atau hanya didasarkan pada fakta kejadian bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage) meskipun pisahnya baru 1 (satu bulan).



03 Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage) Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi



04 Penyelesaian perkara perceraian dengan alasan syiqaq menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009,



05 Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian



06 Menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yaitu "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar te



Search

Page View

116069

Pengantar Aplikasi Telusur
Sambutan Resmi v1.5

PENGANTAR APLIKASI

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama dapat terus dikembangkan.

Aplikasi ini pertama kali hadir dalam versi 1.0 yang di launching pada tanggal 01 April 2021, sebagai ikhtiar sederhana untuk membantu para hakim, aparatur peradilan, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam melakukan penelusuran hukum secara lebih cepat dan praktis.

Alhamdulillah, sejak diperkenalkan, versi 1.0 telah dibuka lebih dari 100 ribu kali oleh publik. Capaian tersebut menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk terus melakukan penyempurnaan, agar aplikasi ini semakin bermanfaat dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan serta dinamika hukum yang terus berubah.

Atas dasar masukan, saran, dan pengalaman penggunaan versi sebelumnya, kami menghadirkan Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama versi 1.5. Versi ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari versi 1.0, dengan harapan dapat memberikan kemudahan yang lebih baik dalam menemukan dan memahami berbagai sumber hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Kami menyadari bahwa aplikasi ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik, koreksi, saran, dan masukan dari para pengguna tetap sangat kami harapkan sebagai bahan untuk pengembangan pada versi-versi berikutnya.

Semoga aplikasi sederhana ini dapat terus memberikan manfaat dan menjadi salah satu sarana pendukung bagi terwujudnya Peradilan Agama yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Gorontalo, 22 Agustus 2026 Penyusun, Tanda Tangan
Abd. Rouf
Abd. Rouf - Penyusun
Penyusun Aplikasi

Abd. Rouf

Hakim Tinggi PTA. Gorontalo

Poster Resmi Aplikasi Telusur Versi 1.5
Poster Versi 1.5
Unduh Poster HD
© 2026 Telusur Hukum Terapan. All Rights Reserved.