Logo Telusur v1.5
  • Beranda
  • Pembahasan
  • Artikel
  • Pengantar
  • Kontak
  • Link Eksternal

Hasi Pencarian

Ditemukan 6 hasil pencarian

01 Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan Itsbat nikah dengan perceraian



02 Kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan belum mendapat izin poligami



03 Apakah nikah sirri dapat diisbatkan?



04 Itsbat nikah masal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar'i yang ketat



05 Seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan istri barunya yang tidak melibatkan istri sebelumnya



06 Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke PengadiJan Agama



Search

Page View

116069

Pengantar Aplikasi Telusur
Sambutan Resmi v1.5

PENGANTAR APLIKASI

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama dapat terus dikembangkan.

Aplikasi ini pertama kali hadir dalam versi 1.0 yang di launching pada tanggal 01 April 2021, sebagai ikhtiar sederhana untuk membantu para hakim, aparatur peradilan, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam melakukan penelusuran hukum secara lebih cepat dan praktis.

Alhamdulillah, sejak diperkenalkan, versi 1.0 telah dibuka lebih dari 100 ribu kali oleh publik. Capaian tersebut menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk terus melakukan penyempurnaan, agar aplikasi ini semakin bermanfaat dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan serta dinamika hukum yang terus berubah.

Atas dasar masukan, saran, dan pengalaman penggunaan versi sebelumnya, kami menghadirkan Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama versi 1.5. Versi ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari versi 1.0, dengan harapan dapat memberikan kemudahan yang lebih baik dalam menemukan dan memahami berbagai sumber hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Kami menyadari bahwa aplikasi ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik, koreksi, saran, dan masukan dari para pengguna tetap sangat kami harapkan sebagai bahan untuk pengembangan pada versi-versi berikutnya.

Semoga aplikasi sederhana ini dapat terus memberikan manfaat dan menjadi salah satu sarana pendukung bagi terwujudnya Peradilan Agama yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Gorontalo, 22 Agustus 2026 Penyusun, Tanda Tangan
Abd. Rouf
Abd. Rouf - Penyusun
Penyusun Aplikasi

Abd. Rouf

Hakim Tinggi PTA. Gorontalo

Poster Resmi Aplikasi Telusur Versi 1.5
Poster Versi 1.5
Unduh Poster HD
© 2026 Telusur Hukum Terapan. All Rights Reserved.