PERKAWINAN CAMPURAN HARUS DICATAT
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 61
Ayat 1
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
PERKAWINAN CAMPURAN HARUS DICATAT
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 61
Ayat 1
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.