KETENTUAN MUZARA’AH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 259
(1) Akad muzara’ah dapat dilakukan secara mutlak dan atau terbatas.
(2) Jenis benih yang akan ditanam dalam muzara’ah terbatas harus dinyatakan secara pasti dalam akad, dan diketahui oleh penggarap.
(3) Penggarap bebas memilih jenis benih tanaman untuk ditanam dalam akad muzara’ah yang mutlak.
(4) Penggarap wajib memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lahan, keadaan cuaca, serta cara yang memungkinkan untuk mengatasinya menjelang musim tanam.