APABILA PIHAK YANG BERTRANSAKSI SHULH MENINGGAL DUNIA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 536
Apabila salah satu pihak yang melakukan transaksi shulh meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak berhak membatalkan shulh itu.
APABILA PIHAK YANG BERTRANSAKSI SHULH MENINGGAL DUNIA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 536
Apabila salah satu pihak yang melakukan transaksi shulh meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak berhak membatalkan shulh itu.
Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama dapat terus dikembangkan.
Aplikasi ini pertama kali hadir dalam versi 1.0 yang di launching pada tanggal 01 April 2021, sebagai ikhtiar sederhana untuk membantu para hakim, aparatur peradilan, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam melakukan penelusuran hukum secara lebih cepat dan praktis.
Alhamdulillah, sejak diperkenalkan, versi 1.0 telah dibuka lebih dari 100 ribu kali oleh publik. Capaian tersebut menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk terus melakukan penyempurnaan, agar aplikasi ini semakin bermanfaat dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan serta dinamika hukum yang terus berubah.
Atas dasar masukan, saran, dan pengalaman penggunaan versi sebelumnya, kami menghadirkan Telusur Cepat Hukum Terapan Peradilan Agama versi 1.5. Versi ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari versi 1.0, dengan harapan dapat memberikan kemudahan yang lebih baik dalam menemukan dan memahami berbagai sumber hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
Kami menyadari bahwa aplikasi ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik, koreksi, saran, dan masukan dari para pengguna tetap sangat kami harapkan sebagai bahan untuk pengembangan pada versi-versi berikutnya.
Semoga aplikasi sederhana ini dapat terus memberikan manfaat dan menjadi salah satu sarana pendukung bagi terwujudnya Peradilan Agama yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hakim Tinggi PTA. Gorontalo