PERIHAL PELAKU PERAMPASAN MENGEMBALIKAN BARANG RAMPASAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 434
Pelaku perampasan telah terbebas dari tanggungjawab penggantian bila ia telah menyerahkan kembali harta yang telah dirampasnya kepada pemiliknya.
Pasal 435
Perampasan dianggap tidak terjadi Apabila pelaku perampasan mengembalikan harta yang dirampasnya kepada korban perampasan sebelum korban perampasan mengetahui bahwa hartanya telah dirampas.
Pasal 436
Pelaku perampasan berhak mengadu ke pengadilan apabila korban perampasan menolak untuk menerima harta yang telah dirampasnya.
Pasal 437
Pelaku perampasan harus mengembalikan harta yang dirampasnya kepada korban perampasan atau kepada wali yang mengampu orang yang hartanya dirampas.