SYIRKAH MUSYARAKAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 178
Perubahan bentuk kerjasama dapat dilakukan dengan syarat disetujui oleh para pihak yang bekerjasama.
Pasal 179
(1) Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama modal dinilai secara proporsional.
(2) Apabila para pihak tidak memperjanapabilan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, maka keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan keseimbangan, sedangkan mereka yang hanya menyertakan keahliannya mendapatkan bagian yang sama dengan pemodal terendah.
Pasal 180
Dalam kerjasama modal yang disertai dengan kerjasama pekerjaan, maka pekerjaan dinilai berdasarkan porsi tanggungjawab dan prestasi.
Pasal 181
Setiap pihak yang melakukan kerjasama berhak menjual harta bersama untuk mendapatkan uang tunai atau cicilan, sesuai harga pasar.
Pasal 182
Apabila salah satu pihak yang bekerjasama menggunakan modal syirkah untuk membeli benda yang sejenis dengan benda yang mereka perniagakan, maka benda itu menjadi benda syirkah
Pasal 183
(1) Apabila salah satu pihak yang bekerjasama yang telah melakukan transaksi, menunjuk orang lain untuk menjadi wakilnya agar menerima uang dan atau surat berharga lainnya dari harta yang dijual, maka pihak lain tidak dapat memecat wakil itu.
(2) Hanya pihak yang menunjuk yang berhak memecat wakil yang ditunjuknya.
(3) Pemecatan wakil oleh pihak lain yang bekerjasama dapat dilakukan apabila telah menerima pendelegasian dari pihak lain yang berhak.
Pasal 184
Tidak satu pihak pun yang boleh meminjamkan harta syirkah kepada pihak ketiga tanpa izin dari anggota syirkah lainnya.
Pasal 185
Biaya perjalanan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bekerjasama untuk kepentingan usaha bersama, dibebankan pada biaya syirkah.
Pasal 186
Setiap pihak anggota syirkah boleh menggadaikan harta syirkah atau menerima harta gadai; mengembangkan usaha dengan barang syirkahnya ke luar negeri; dan membuat kerjasama dengan pihak ketiga, dengan izin semua pihak yang bekerjasama