8.2.0.4 KEWENANGAN MUWALLA

KEWENANGAN MUWALLA 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 9 

(1)  Muwalla dapat melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan dirinya, meskipun tidak mendapat izin wali. 

(2)  Muwalla tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang merugikan dirinya, meskipun mendapat izin wali. 

(3)  Keabsahan perbuatan hukum muwalla atas hak kebendaannya yang belum jelas akan menguntungkan atau merugikan dirinya bergantung pada izin wali.

(4)  Apabila terjadi perselisihan antara muwalla dengan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), muwalla dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan bahwa yang bersangkutan memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum.