7.4 Pendistribusian Benda Shodaqoh

PENDISTRIBUSIAN BENDA SHODAQAH

Persoalan kepada siapa dan atau untuk apa benda shodaqah itu harus didistribusikan, dalam hal ini apabila benda shodaqah berasal dari shodaqah zakat maka jawabannya telah jelas dalam surat At-Taubah ayat 60, yakni kepada Delapan Asnaf. Tetapi untuk pendistribusian benda shodaqah Tathawwu’, sasaran pendistribusiannya tidak diatur secara jelas seperti sasaran pendistribusian benda zakat.

Dengan mendasarkan pada penggunaan kata Shodaqah dalam surat At-Taubah ayat 60 tersebut, yang maknanya diperluas termasuk Zakat, dan juga mempertimbangkan pendapat Al-Mawardi yang menyatakan :Penggunaan benda shodaqah itu sendiri harus ditujukan untuk kepentingan publik. Maka dari itu penyaluran / pendistribusian benda shodaqah Tathawwu’ harus pula disalurkan kepada 8 ( Delapan ) Asnaf sebagai Mustahiqnya, yaitu kepada : Fuqara’, Masakin, ‘Amilin, Muallaf, Al-Riqab, Al-Gharimin, Sabilillah, dan Ibnu Sabil. 

Dengan mendasarkan pada Surat Al-Balad ayat 15-16, Wahbahtuz-Zakhili berpendapat bahwa skala prioritas yang berhak mendapat penyaluran benda zakat adalah sebagai berikut :

  1. Para Karib kerabat, bahwa yang paling utama untuk memperoleh shodaqah adalah kerabat, kemudian tetangga. Mereka itu lebih berhak daripada oran-orang yang jauh. (1989, II : 919)
  2. Orang-orang yang sangat memerlukan bantuan, bahwa sangat dianjurkan menyalurkan shodaqah itu kepada orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011

Pasal 28

Ayat 2

Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.

Undang-Undang No. 38 Tahun 1999

Pasal 17 

Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang