1 Uraian

RELEVANSI TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH KONTEMPORER

Dari perspektif hukum, dalil-dalil tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi syariah bekerja melalui dua lapisan norma.

Lapisan pertama: norma yang bersifat tetap (tsawābit)

Contohnya:

  • larangan riba; 
  • larangan maysir; 
  • larangan gharar tertentu; 
  • larangan penipuan; 
  • kewajiban memenuhi akad; 
  • kewajiban berlaku adil. 

Lapisan ini memiliki landasan syar‘i yang kuat.

Lapisan kedua: bentuk transaksi yang berkembang (mutaghayyirāt)

Misalnya:

  • digital banking; 
  • fintech; 
  • marketplace;  
  • smart contract
  • e-wallet;  
  • crowdfunding;  
  • tokenized asset
  • pembiayaan digital. 

Bentuknya dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, sepanjang substansi dan mekanismenya tidak melanggar prinsip syariah.

Dari sini dapat dirumuskan satu kaidah metodologis yang sangat penting:

Yang tetap adalah prinsip syariahnya; yang dapat berkembang adalah bentuk dan instrumen ekonominya.