RELEVANSI TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH KONTEMPORER
Dari perspektif hukum, dalil-dalil tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi syariah bekerja melalui dua lapisan norma.
Lapisan pertama: norma yang bersifat tetap (tsawābit)
Contohnya:
- larangan riba;
- larangan maysir;
- larangan gharar tertentu;
- larangan penipuan;
- kewajiban memenuhi akad;
- kewajiban berlaku adil.
Lapisan ini memiliki landasan syar‘i yang kuat.
Lapisan kedua: bentuk transaksi yang berkembang (mutaghayyirāt)
Misalnya:
- digital banking;
- fintech;
- marketplace;
- smart contract;
- e-wallet;
- crowdfunding;
- tokenized asset;
- pembiayaan digital.
Bentuknya dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, sepanjang substansi dan mekanismenya tidak melanggar prinsip syariah.
Dari sini dapat dirumuskan satu kaidah metodologis yang sangat penting:
Yang tetap adalah prinsip syariahnya; yang dapat berkembang adalah bentuk dan instrumen ekonominya.