10 PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH
Dari keseluruhan dalil tersebut dapat disarikan sekurang-kurangnya sepuluh prinsip besar:
1. Prinsip Tauhid
Ekonomi merupakan bagian dari pengabdian kepada Allah, bukan aktivitas yang bebas dari pertanggungjawaban moral.
2. Prinsip Halal
Objek, proses dan mekanisme transaksi harus berada dalam koridor halal.
3. Prinsip Kerelaan
Akad harus lahir dari kehendak bebas para pihak.
4. Prinsip Keadilan
Tidak boleh ada pihak yang dieksploitasi atau dirugikan secara tidak sah.
5. Prinsip Amanah
Informasi, kualitas barang, harga dan prestasi harus disampaikan secara benar.
6. Prinsip Kepastian
Objek, harga, waktu dan hak-kewajiban harus cukup jelas untuk menghindari sengketa.
7. Prinsip Larangan Riba
Keuntungan harus diperoleh melalui mekanisme yang dibenarkan syariah, bukan semata-mata dari tambahan atas utang.
8. Prinsip Larangan Gharar dan Maysir
Ekonomi syariah menolak transaksi yang dominan berbasis ketidakjelasan atau perjudian.
9. Prinsip Kemaslahatan
Aktivitas ekonomi harus menghasilkan manfaat dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.
10. Prinsip Distribusi
Harta tidak boleh berhenti beredar pada kelompok tertentu saja; terdapat kewajiban sosial terhadap kelompok yang membutuhkan.