1 Uraian

DALIL TENTANG KAIDAH “TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN”

Hadis yang sangat terkenal:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.”

Sumber: Sunan Ibn Mājah no. 2340; laman hadis tersebut memberi penilaian da‘if menurut Darussalam, sehingga untuk konstruksi akademik sebaiknya hadis ini ditempatkan bersama banyak jalur dan dalil pendukungnya, serta tidak dijadikan satu-satunya dasar. 

Pemahaman

Kaidah yang lahir darinya:

الضرر يزال

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Dalam ekonomi, prinsip ini dapat digunakan untuk menilai:

  • praktik bisnis yang merugikan masyarakat; 
  • monopoli yang merusak; 
  • penipuan; 
  • kontrak eksploitatif; 
  • pembiayaan yang menjerumuskan; 
  • praktik pasar yang menciptakan kerusakan sosial.