DALIL TENTANG PERLINDUNGAN DEBITUR YANG KESULITAN
Memberi tenggang waktu
Allah berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”
Sumber: QS. al-Baqarah [2]: 280.
Bahkan dilanjutkan:
وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ
“Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang itu, maka itu lebih baik bagimu.”
Pemahaman
Ekonomi syariah memiliki dimensi social finance yang kuat.
Hubungan kreditur-debitur tidak dipandang semata sebagai hubungan komersial, tetapi juga hubungan kemanusiaan.
Karena itu, ketika debitur mengalami ta‘assur atau kesulitan yang nyata, syariah mengedepankan:
- restrukturisasi;
- penjadwalan;
- pemberian kelonggaran;
- bahkan pembebasan utang dalam kondisi tertentu.