1 Uraian

DALIL TENTANG PERLINDUNGAN DEBITUR YANG KESULITAN

Memberi tenggang waktu

Allah berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ

“Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”

Sumber: QS. al-Baqarah [2]: 280. 

Bahkan dilanjutkan:

وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ

“Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang itu, maka itu lebih baik bagimu.”

Pemahaman

Ekonomi syariah memiliki dimensi social finance yang kuat.

Hubungan kreditur-debitur tidak dipandang semata sebagai hubungan komersial, tetapi juga hubungan kemanusiaan.

Karena itu, ketika debitur mengalami ta‘assur atau kesulitan yang nyata, syariah mengedepankan:

  • restrukturisasi;  
  • penjadwalan;  
  • pemberian kelonggaran; 
  • bahkan pembebasan utang dalam kondisi tertentu.