1 Uraian

DALIL TENTANG NAJSH DAN MANIPULASI HARGA

Larangan najsh

Rasulullah ﷺ melarang najsh, yaitu menaikkan harga secara artifisial tanpa niat membeli untuk membuat orang lain membayar lebih mahal.

Sumber: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no. 2140. 

Pemahaman

Prinsip yang dapat diterapkan pada ekonomi modern:

  • fake bidding; 
  • manipulasi lelang; 
  • artificial price inflation; 
  • transaksi semu; 
  • manipulasi pasar. 

Ini menunjukkan bahwa mekanisme pembentukan harga harus berlangsung secara jujur dan tidak manipulatif.