1 Uraian

DALIL TENTANG MONOPOLI DAN PENIMBUNAN

Larangan ihtikār

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ

“Barang siapa melakukan penimbunan, maka ia berdosa.”

Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim no. 1605a. 

Pemahaman

Hadis ini menunjukkan bahwa pasar dalam Islam bukan pasar yang “bebas” dalam arti absolut.

Kebebasan ekonomi dibatasi oleh:

  • keadilan; 
  • kepentingan umum; 
  • larangan eksploitasi; 
  • larangan merugikan masyarakat. 

Karena itu, negara dapat memiliki fungsi hisbah/regulasi pasar untuk mencegah praktik yang merusak kemaslahatan umum.