DALIL TENTANG MAYSIR DAN SPEKULASI TERLARANG
Larangan perjudian
Allah berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ ... رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Sesungguhnya minuman keras dan judi ... adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan, maka jauhilah.”
Sumber: QS. al-Mā’idah [5]: 90.
Pemahaman
Maysir berhubungan dengan memperoleh keuntungan melalui mekanisme untung-untungan yang membuat pihak lain kehilangan tanpa adanya pertukaran ekonomi yang sehat.
Prinsip ini menjadi bagian dari dasar kritik syariah terhadap transaksi yang sangat spekulatif.
Namun perlu dibedakan:
spekulasi tidak identik seluruhnya dengan maysir.
Risiko bisnis (business risk) adalah bagian dari perdagangan, sedangkan maysir memiliki unsur pertaruhan/untung-untungan yang menjadi karakter dominan transaksi.