1 Uraian

Dalil Tentang Kewajiban Transparansi

Kejujuran dalam transaksi

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan kondisi barang, maka transaksi mereka diberkahi; apabila mereka berdusta dan menyembunyikan fakta, keberkahan transaksi tersebut hilang.

Sumber: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no. 2082. 

Pemahaman

Ini menjadi dasar penting prinsip:

transparency and full disclosure

Dalam ekonomi syariah, keberkahan transaksi tidak semata-mata ditentukan oleh keuntungan finansial.

Keuntungan dapat secara matematis benar, namun transaksi tetap kehilangan keberkahan apabila didasarkan pada:

  • kebohongan;  
  • penyembunyian cacat; 
  • manipulasi informasi; 
  • eksploitasi ketidaktahuan pihak lain.