1 Uraian

Dalil Tentang Larangan Penipuan

Larangan ghishsh atau fraud

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”

Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim no. 101. 

Pemahaman

Dalil ini membangun prinsip consumer protection dalam syariah.

Penjual tidak boleh:

  • menyembunyikan cacat; 
  • memalsukan informasi; 
  • membuat iklan menyesatkan; 
  • memberikan data palsu; 
  • mengurangi kualitas yang diperjanjikan. 

Jadi, kejujuran informasi merupakan bagian substansial dari akad, bukan semata persoalan etika.