1 Uraian

DALIL TENTANG GHARAR

Larangan transaksi yang mengandung ketidakjelasan berlebihan

Hadis

Rasulullah ﷺ melarang:

بَيْعَ الْغَرَرِ

jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian/ketidakjelasan yang merugikan).

Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim no. 1513. 

Pemahaman

Gharar berkaitan dengan adanya ketidakjelasan signifikan terhadap objek, harga, kemampuan menyerahkan objek, atau konsekuensi akad, sehingga membuka peluang sengketa atau eksploitasi.

Dalam transaksi modern, prinsip ini relevan terhadap:

  • objek yang tidak jelas; 
  • spesifikasi barang tidak lengkap; 
  • harga tidak jelas; 
  • waktu penyerahan tidak pasti; 
  • hak dan kewajiban yang kabur; 
  • kontrak yang sangat asimetris. 

Namun, tidak setiap ketidakpastian otomatis menjadi gharar yang membatalkan akad. Para fuqaha membedakan antara:

  • ketidakpastian kecil yang ditoleransi; 
  • dan ketidakpastian dominan yang merusak kejelasan akad.