Kaidah asal muamalah adalah kebolehan
Dalam fikih muamalah dikenal kaidah:
الأصل في المعاملات الإباحة
“Pada dasarnya hukum muamalah adalah boleh.”
Kaidah ini merupakan formulasi fikih yang dibangun dari banyak dalil, antara lain QS. al-Baqarah [2]: 275 yang secara eksplisit membedakan jual beli dan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Pemahaman
Syariah tidak membatasi transaksi hanya pada akad-akad yang dikenal pada masa klasik.
Karena itu muncul ruang untuk:
- murābaḥah;
- salam;
- istiṣnā‘;
- ijārah;
- mudhārabah;
- musyārakah;
- wakālah;
- kafālah;
- rahn;
- serta berbagai bentuk kontrak modern,
sepanjang tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Inilah yang memungkinkan fikih ekonomi berkembang menghadapi:
- fintech;
- e-commerce;
- marketplace;
- digital payment;
- crowdfunding syariah;
- sukuk;
- electronic contract;
- dan bentuk transaksi modern lainnya.