Harta tidak boleh diperoleh dengan cara batil
Dalil
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
Sumber: QS. al-Nisā’ [4]: 29.
Pemahaman yang diperoleh
Ayat ini merupakan salah satu fondasi utama hukum ekonomi syariah. Setidaknya terdapat dua prinsip:
- Larangan memperoleh harta secara batil, yaitu melalui cara yang tidak dibenarkan syariat.
- Keabsahan perdagangan atas dasar kerelaan (‘an tarāḍin minkum).
Namun, perlu ditegaskan bahwa kerelaan saja belum cukup. Para pihak boleh sama-sama rela, tetapi objek atau cara transaksinya tetap dapat haram. Misalnya, transaksi yang mengandung riba atau objek haram.
Dengan demikian:
Kerelaan adalah syarat penting, tetapi bukan satu-satunya syarat kehalalan transaksi.