Bukti Elektronik dalam e-Litigasi
Dasar hukum:
- Pasal 5–6 UU ITE,
- Pasal 19–22 Perma No. 1 Tahun 2019,
- Putusan MA No. 157 K/Pdt.Sus/2019 (mengakui bukti digital dalam perkara perdata).
Jenis bukti elektronik yang sah:
- Dokumen digital (PDF, email, chat log, file audio/video);
- Tangkapan layar (screenshot) yang diverifikasi;
- Bukti transaksi elektronik (transfer bank, e-payment, e-commerce);
- Bukti hasil metadata atau digital forensic dari lembaga resmi.
Syarat keabsahan bukti elektronik:
- Dapat ditelusuri asal-usulnya;
- Dapat dijamin keutuhannya (tidak diubah);
- Disertai tanda tangan elektronik yang sah (sertifikat BSSN);
- Diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum (Pasal 5 ayat 3 UU ITE).
Contoh dalam perkara:
Dalam perkara gugatan nafkah iddah, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara suami dan istri mengenai pengakuan telah menceraikan secara lisan dapat diterima sebagai bukti elektronik, sepanjang dibuktikan keasliannya melalui
metadata verification
atau pengakuan pihak terkait.