1.1.7 Pembatalan Perkawinan

PEMBATALAN PERKAWINAN

Perkawinan batal demi hukum.

1. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 70

Perkawinan batal apabila :

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj’i;
  2. Seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili annya;
  3. Seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba’da al-dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu :
  5. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau ke atas.
  6. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  7. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
  8. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
  9. Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.

Perkawinan yang dapat dibatalkan.

1. UU. No. 1 Tahun 1974

Pasal 22

Perkawinan dapat dibatalkan,apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 24

Perkawinan dapat dibatalkan,apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 26

  1. Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
  2. Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

Pasal 27 

 (1)   Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

(2)    Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

2. Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 71

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1. tahun 1974;
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Pasal 72

  1. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
  3. Pihak-pihak yang berkualitas sebagai Penggugat dalam perkara Pembatalan Perkawinan.

Pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

1.  UU. No. 1 Tahun 1974.

Pasal 23

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:

a.   Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;

b.   Suami atau isteri;

c.   Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;

d.   Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

2.  Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 73

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;
  2. Suami atau isteri;
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undangundang.
  4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
  5. Tempat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan.

Kemana Pembatalan perkawinan diajukan974

1. UU. No. 1 Tahun 1974.

Pasal 25

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

2. PP. No,. 9 Tahun 1975.

Pasal 37

Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.

Pasal 38 

 (1)   Permohonan pembatalan suatu perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan, atau di tempat tinggal kedua suami-isteri, suami atau isteri.

(2)    Tatacara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tatacara pengajuan gugatan perceraian.

(3)    Hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan pembatalan perkawinan dan putusan Pengadilan, dilakukan sesuai dengan tatacara tersebut dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini.

3.  Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 74

  1. Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang me-wilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.

Saat mulai berlaku batalnya suatu perkawinan

1.  UU. No. 1 Tahun 1974

Pasal 28

  1. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
  2.  

2.  Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 74 ayat (2)

Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap bebrapa hal.

1.  UU. No. 1 Tahun 1974

Pasal 28 ayat (2)

Keputusan tidak berlaku surut terhadap:

  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  2. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
  3. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap..

2.  Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 75 

Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :

  1. Perkawinan yang batal karena salah satu sumaiatau isteri murtad;
  2. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  3. Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.

Pasal 76

Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.

Gugurnya hak pembatalan Perkawinan.

1.  UU. No. 1 Tahun 1974

Pasal 26 ayat (2).

Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

Pasal 27 ayat (3).

Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.